Selasa, 20 Maret 2012

MNC TV Jadi Rebutan

Siti Hardiyanti Indrarukmana: foto: detikfinace

fendysastra.blogspot.com Setelah sekian lama tak terdengar sengketa kasus PT Cipta Televisi Indonesia (MNC TV/sebelumnya Bernama TPI) ternyata masih terus bergulir. Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang telah memenangkan gugatan masih berharap bisa merebut kembali perusahaan televisi hadiah dari ibundanya tersebut.

Kini Tutut hanya berharap pada keajaiban alias 'Miracle'. "Seperti sebelumnya, walau Ibu Tutut telah memenangkan gugatan perebutan secara sepihak oleh kubu Berkah Karya Bersama dibawah Hary Tanoesudibjo di Pengadilan Negeri, kan mereka masih mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," ungkap Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (20/3/2012).

"Sama seperti sebelumnya, Ibu Tutut hanya mengharapkan Miracle agar TPI bisa kembali," jelas Harry.

Harry mengatakan, hingga saat ini Tutut masih berharap banyak. Ia masih mempunyai mimpi bisa mengembalikan MNC TV menjadi TPI kembali dengan tetap menjunjung tinggi pendidikan.

"Ibu Tutut sangat mengharapkan adanya kejelasan tentang masalah ini, karena memang dia tidak pernah menjual TPI kenapa jadi tiba-tiba ilang. Itulah yang diperjuangkan," tuturnya.

"Ibu Tutut ingin mengembalikan TPI dengan sprit sebagai televisi pendidikan. Beda dengan sekarang yang komersial dan juga sudah boleh dikatakan tidak ada lagi pesan-pesan pendidikannya," tutup Harry.

Harry optimistis, secara hukum dapat mengembalikan TPI ke tangan Tutut. Pasalnya, putusan pengadilan negeri sudah jelas jika pihak Hary Tanoe tidak berwenang merebut TPI.

"Kita tahu ini sulit namun yang dihadapi itu orang besar dan kuat. Kita bisa menang di pengadilan negeri itu sudah cukup baik karena memang kekuatan hukum kita yang benar diharapkan banding ini juga ditolak," tutup Harry.

Seperti diketahui, kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.

Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Gugatan diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI, namun kemudian direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.

Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%. Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta.

Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo. Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut.

Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV. Dalam proses perebutan itu, pihak pengadilan akhirnya memenangkan kubu Tutut dan memerintahkan kubu Berkah untuk mengembalikan MNC TV ke pihak Tutut. Namun kubu Berkah kemudian mengajukan banding

Sumber: detikfinance